Berdasarkan surat Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI
Nomor : 106/BUA/KU.01/05/2015 tanggal 12 Mei 2015, berikut penjelasan
beserta petunjuk teknisnya.
Selisih pada laporan keuangan perkara tahun 2014 telah diperbaiki
sejak dua minggu yang lalu, namun masih ada beberapa kekurangan:
1. Terdapat perbedaan antara jumlah saldo akhir setiap bulan dengan
jumlah kas di bank dan di brankas. Jumlah Saldo Akhir harus sama dengan
jumlah Kas di Bank + Kas di Brankas.
2. Saldo akhir tahun 2013 harus sama dengan saldo awal tahun 2014,
dan saldo akhir tahun 2014 harus sama dengan saldo awal tahun 2015.