Untuk
dapat tercatat sebagai anggota, masyarakat harus mendaftar melalui
kantor BPJS Kesehatan dengan membawa kartu identitas (KTP) serta
pasfoto. Setelah mengisi formulir pendaftaran dan membayar iuran lewat
bank (BRI, BNI dan Mandiri), calon anggota akan mendapat kartu BPJS
Kesehatan yang bisa langsung digunakan untuk mendapat pelayanan
kesehatan.