 |
Melalui
e-Court, pendaftaran perkara, pembayaran, pengiriman dokumen persidangan, dan
pemanggilan dapat dilakukan secara online (Foto:Dok) |
|
Banda
Aceh │ Mahkamah Agung (MA)
telah meluncurkan aplikasi pengadilan elektronik (e-Court) pada tanggal 13 Juli
2018. Melalui e-Court, kini pendaftaran perkara, pembayaran, pengiriman dokumen
persidangan, dan pemanggilan dapat dilakukan secara online.