Radius biaya panggilan adalah biaya yang digunakan Jurusita/Jurusita
Pengganti Mahkamah Syar,iyah yang ditugaskan untuk melakukan
panggilan melalui surat yang diantarkan secara patut kepada para pihak
yaitu Penggugat/Pemohon dan tergugat/Termohon.
Berikut daftar Radius Biaya Panggilan Sidang :
1. Mahkamah Syar'iyah Blangkejeren
Tidak ada komentar:
Posting Komentar