BPJS
adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan)
adalah badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada Presiden dan
berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh
penduduk Indonesia termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6
(enam) bulan di Indonesia.
Untuk
dapat tercatat sebagai anggota, masyarakat harus mendaftar melalui
kantor BPJS Kesehatan dengan membawa kartu identitas (KTP) serta
pasfoto. Setelah mengisi formulir pendaftaran dan membayar iuran lewat
bank (BRI, BNI dan Mandiri), calon anggota akan mendapat kartu BPJS
Kesehatan yang bisa langsung digunakan untuk mendapat pelayanan
kesehatan.