Kepaniteraan MA bergerak cepat. Unit kerja yang setara dengan
Sekretariat MA itu telah berhasil menyusun format Sasaran Kinerja
Pegawai (SKP) dan menyosialisasikannya melalui situs resmi Kepaniteraan
MA.
Melalui surat bernomor 1626/PAN/INT/Kp.02.1/XII/2013, pada 13
Desember 2013, Panitera MA H. Soeroso Ono, S.H., M.H. menginstruksikan
agar seluruh pejabat struktural dan fungsional serta staf di
Kepaniteraan MA untuk mengisi formulir SKP. Seluruh formulir SKP itu
lantas dihimpun oleh Bagian Perencanaan dan Kepegawaian pada Sekretariat
Kepaniteraan MA.
“Mengingat pentingnya kewajiban pengisian tersebut terkait dengan
pergantian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3), maka diminta
kerjasamanya dari pimpinan unit masing-masing untuk membantu pelaksanaan
pengisiannya,” kata Panitera MA dalam surat tersebut.
Panitera MA menempuh langkah tersebut untuk menindaklanjuti Peraturan
Sekretariat MA Nomor 06 Tahun 2013, tanggal 15 November 2013, tentang
Pencabutan Peraturan Sekretaris MA Nomor 036/SEK/PER/VI/2012 tentang
Sasaran Kinerja Individu dan memberlakukan Peraturan Kepala BKN Nomor 1
Tahun 2013 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Ada beragam format SKP yang berhasil disusun oleh Kepaniteraan MA.
Yang pertama ialah format SKP untuk Panitera, Panitera Muda, Hakim
Yustisial, Asisten Koordinator (Panitera Muda Kamar), dan Asisten.
Yang kedua adalah format SKP untuk operator pada Tim/Kamar dan yang
ketiga adalah format SKP untuk staf administrasi pada Tim/Kamar.
Empat hal
Berdasarkan hasil rapat pimpinan MA yang dipimpin Ketua MA Dr. H. M.
Hatta Ali, S.H., M.H., di Megamendung, Bogor, pada 19 Desember 2013
lalu, MA akan melaksanakan PP 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja
PNS. Untuk itu, diperlukan empat langkah.
Pertama, MA perlu mengundang narasumber dari BKN dan Kemenpan RB
untuk memberi penjelasan mengenai SKP kepada para pejabat di MA.
Kedua, perlu ada sosialiasi mengenai SKP kepada seluruh satker.
Ketiga, perlu dirumuskan SKP untuk tenaga teknis, yang meliputi hakim,
tenaga kepaniteraan dan tenaga kejurusitaan.
Dan keempat, seluruh pegawai MA pada tahun 2014 telah menyusun SKP.
Berikut adalah link Formulir Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan tata cara pengisiannya:
- Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 1626/PAN/INT/Kp.02.1/XII/2013
tanggal 13 Desember 2013 perihal Pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
di lingkungan Kepaniteran MA RI
- Contoh SKP Panitera, Panitera Muda, Hakim Yustisial, Askor (Panitera Muda Kamar), Asisten
- Contoh SKP operator pada Tim/Kamar
- Contoh SKP staf administrasi pada Tim/Kamar
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi
Kerja Pegawai Negeri Sipil jo Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013
tanggal 3 Januari 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun
2011
sumber : pa-purworejo