Rabu, 12 Desember 2018

Mahkamah Syar'iyah Takengon Pertama Jalankan E-Court Mahkamah Agung RI-Court (12/12)

Melalui e-Court, pendaftaran perkara, pembayaran, pengiriman dokumen persidangan, dan pemanggilan dapat dilakukan secara online (Foto:Dok)
Banda Aceh Mahkamah Agung (MA) telah meluncurkan aplikasi pengadilan elektronik (e-Court) pada tanggal 13 Juli 2018. Melalui e-Court, kini pendaftaran perkara, pembayaran, pengiriman dokumen persidangan, dan pemanggilan dapat dilakukan secara online.

Status E-Court MS Takengon

Membuat akun pada aplikasi ini dilakukan dengan cara mengunjungi website e-Court Mahkamah Agung
https://ecourt.mahkamahagung.go.id dan menekan tombol register pengguna terdaftar.



Pendaftaran Perkara secara Elektronik (e-Court) merupakan implementasi dari Peraturan MA (Perma) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan. E-Court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam menerima pendaftaran perkara secara online, sehingga masyarakat dapat menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.



Dalam mendaftarkan perkara melalui e-Court, terdapat beberapa langkah yang harus diperhatikan. Pertama, para pendaftar perkara wajib memiliki akun pada aplikasi e-Court.
Dalam pendaftaran, pengguna terdaftar harus memasukkan alamat email yang valid, karena aktivasi akun akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan. Alamat email tersebut akan menjadi domisili elektronik pengguna terdaftar. Apabila pendaftaran berhasil, pengguna terdaftar akan mendapatkan email user dan password yang telah dibuatnya, dan dapat digunakan untuk login pada aplikasi e-Court di halaman pertama.

Setelah berhasil, pengguna terdaftar harus melengkapi data advokat. Sesuai Perma Nomor 3 Tahun 2018 bahwa pengguna terdaftar untuk saat ini hanya bisa dilakukan oleh advokat. Untuk pengguna terdaftar lain dari perseorangan atau badan hukum akan diatur kemudian oleh Keputusan Ketua Mahkamah Agung.

Pelengkapan data advokat harus dilengkapi dengan dokumen advokat sesuai persyaratan yang telah diatur pada Perma Nomor 3 Tahun 2018 yaitu KTP, Berita Acara Sumpah, dan Kartu Tanda Anggota (KTA). Dengan melengkapi data advokat yang benar, akun pengguna terdaftar telah selesai dilakukan. Namun, untuk bisa beracara menggunakan e-Court harus menunggu verifikasi dan validiasi oleh Pengadilan Tingkat Banding dimana advokat tersebut disumpah.

Setelah pengguna terdaftar dinyatakan terverifikasi dan valid sebagai advokat oleh Pengadilan Tingkat Banding di mana advokat tersebut disumpah, maka berikutnya adalah pendaftaran perkara. perkara.
Tahapan pendaftaran perkara sebagai berikut.

1. Memilih Pengadilan

Dari menu gugatan online, pilih tambah gugatan. Advokat dapat beracara di pengadilan yang telah membuka layanan e-Court. Untuk tahap awal, pengadilan yang membuka layanan e-court adalah pengadilan-pengadilan percontohan (pilot courts) yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 tertanggal 2 Juli 2018. Namun selanjutnya KMA menginginkan segera sebelum akhir tahun ini semua peradilan dibawah Mahkamah Agung RI telah terintegrasi dengan E-Court Mahkamah Agung RI dan mulai mengimplementasikannya.
Adapun pengadilan-pengadilan percontohan dari lingkungan peradilan agama adalah sebagai berikut Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Pengadilan Agama Jakarta Utara, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pengadilan Agama Jakarta Timur, Pengadilan Agama Jakarta Barat, Pengadilan Agama Depok, Pengadilan Agama Surabaya, Pengadilan Agama Denpasar, dan Pengadilan Agama Medan.

2. Mendapatkan Nomor Register Online (Bukan Nomor Perkara)

Pada tahap awal, setelah memilih pengadilan, pengguna terdaftar akan mendapatkan nomor register online dan barcode. Namun keduanya bukan merupakan nomor perkara. Setelah memahami dan menyetujui syarat dan ketentuan dalam pendaftaran online melalui e-Court, tekan tombol daftar.

3. Pendaftaran Surat Kuasa

Pendaftaran surat kuasa adalah bagian dari tahapan dimana advokat atau pengguna terdaftar harus mengupload surat kuasa sebelum melanjutkan pendaftaran perkara. Syarat pendaftaran lain dalam beracara seperti Berita Acara Sumpah, KTP, dan Kartu Anggota Advokat tidak perlu dicantumkan lagi karena akan selalu terlampirkan dalam setiap pendaftaran perkara. Dokumen seperti Berita Acara Sumpah, KTP, dan KTA sudah didaftar saat pendaftaran akun pengguna terdaftar.

4. Mengisi Data Pihak

Mengisi data pihak menjadi hal wajib dalam pendaftaran perkara. Pengisian data pihak ini akan mengisi alamat pihak baik penggugat dan tergugat, sehingga dapat memilih lokasi provinsi, kabupaten, dan kecamatan. Dengan melengkapi data alamat, maka biaya panjar dapat ditaksir sesuai besaran radius masing-masing wilayah pengadilan yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.

5. Upload Berkas Gugatan

Tahapan berikutnya adalah melengkapi dokumen gugatan yang harus diupload pada tahap upload berkas. Selain Berkas gugatan,  persetujuan prinsipal juga harus diupload dalam tahapan ini.

6. e-SKUM

Dengan selesainya melengkapi data pendaftaran dan dokumen,  pengguna terdaftar akan mendapatkan taksiran panjar biaya perkara dalam bentuk Elektronik SKUM (e-SKUM) yang dihasilkan otomatis oleh sistem dengan komponen biaya panjar dan radius yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.

Besaran taksiran panjar biaya perkara ini sudah diperhitungkan sesuai penentuan taksiran biaya panjar untuk perkara gugatan. Namun demikian, apabila dalam perjalanannya terdapat kekurangan, maka akan diberikan tagihan untuk tambah biaya panjar. Sebaliknya apabila terdapat kelebihan panjar biaya perkara setelah perkara selesai, maka akan dikembalikan kepada pihak yang mendaftar perkara.

7. Pembayaran (e-Payment)

Setelah mendapatkan taksiran panjar atau e-SKUM, pengguna terdaftar akan mendapatkan nomor pembayaran (virtual account) sebagai rekening virtual untuk pembayaran biaya panjar perkara. Setelah dilakukan pembayaran, otomatis status dari pendaftaran akan berubah.

Kemudian pengguna terdaftar menunggu verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pengadilan untuk mendapatkan nomor perkara. Pengguna terdaftar akan mendapatkan email pemberitahuan, tagihan, dan besaran biaya panjar yang harus dibayarkan.

8. Mendapatkan Nomor Perkara

Segera setelah pembayaran perkara dilakukan, Pengadilan akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan. Kemudian pengadilan akan melakukan verifikasi dan validasi, dilanjutkan dengan mendaftarkan perkara di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) yang merupakan aplikasi manajemen administrasi perkara di Pengadilan, sehingga akan otomatis mendapatkan nomor perkara dan SIPP akan otomatis mengirimkan informasi pendaftaran perkara berhasil melalui e-Court dan SIPP.

Namun ada yang sangat istimewa bagi Mahkamah Syar'iyah Aceh adalah dimana gerak cepat dilakukan oleh Mahkamah Syar'iyah Takengon, dimana beselang 2 hari setelah sosialisasi yang dilakukan terhadap aparatur dan instansi terkait, kini sudah terdapat 2 perkara yang telah teregister via E-Court Mahkamah Agung RI, dimana pendaftaran perkara pertama berhasil dilakukan oleh para pihak pada tanggal 10 desember 2018, dan hari ini Mahkamah Syar'iyah Takengon kembali berhasil menerima satu lagi registrasi perkara via E-Court Mahkamah Agung RI, jadi saat ini total 2 perkara yang diterima dan Mahkamah Syar'iyah Takengon yang pertama di wilayah hukum Mahkamah Syar'iyah Aceh  sejak diperintahkan pengaktifannya secara massal oleh Mahkamah Agung RI.
Kembali hal ini sangat di apresiasikan oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh, dengan telah berhasil menjalankan E-Court Mahkamah Agung RI berarti Mahkamah Syar'iyah Takengon saat ini telah menjadi model percontohan untuk implementasi E-Court Mahkamah Agung RI di Mahkamah Syar'iyah Aceh, semoga ini menjadi motivasi bagi Mahkamah Syar'iyah lainnya untuk dapat terus giat dalam mensosialisasikan E-Court Mahkamah Agung RI ke para pihak dan instansi terkait. (GamInong)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar