Jumat, 20 Oktober 2017

Ini Dia Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Samsat Aceh

Pembayaran pajak kendaraan secara online e-samsat Aceh bisa dilakukan via layanan perbankan Bank Aceh Syariah yaitu melalui Teller dan ATM.


Pembayaran di Bank Aceh Syariah via Keuangan Syariah

Cara pembayaran pajak kendaraan online di e-samsat Aceh itu gampang dilakukan. Pertama, kamu harus mendapatkan kode bayar terlebih dahulu dengan mengakses www.esamsataceh.com

1. Mengisi data kendaraanmu berupa Nomor Polisi lengkap secara lengkap.

2. Klik Cari, Kemudian akan muncul data kendaraan anda
3. Klik Generate agar muncul data dan kode bayar via teller atau ATM Bank Aceh Syariah. 
4. Pilih Pembayaran Samsat, Kamu ketik atau infokan kode bayarmu nanti detil pembayaran pajak kendaraan akan muncul. Cek kembali ketepatan data. Jika sudah benar, selesaikan pembayaran, setelah pembayaran pajak kendaraan selesai, kamu akan mendapatkan bukti pelunasan pembayaran pajak kendaraan online
  
5. Bukti Bayar tinggal bawa ke samsat dilampiri KTP dan Fotocopy STNK tinggal serahkan saja kepada petugas diregistrasi


5. selanjutnya tinggal bayar PNBP pengesahan STNK, jika motor sebesar Rp. 25.000 sesuai PP Tahun 2016 Tarif PNBP Polri untuk di terbitkan yang baru. 

Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil Online mudah, Kamu tidak perlu mengantre panjang ataupun berlama-lama. jika bayar jalur biasa kita harus melewati 6 counter dan antri, kini hanya 2 counter saja,  Sekarang sudah lumayan banyak samsat provinsi yang menyediakan layanan pengecekan PKB online. Semoga saja layanan e-samsat yang menyediakan pembayaran PKB online sudah tersedia di seluruh Indonesia.
Kehadiran pembayaran pajak kendaraan secara online pastinya memudahkan kamu memenuhi kewajibanmu. Semoga tidak ada lagi ya keterlambatan pembayaran pajak. Jika kamu telat, akan ada denda pajak kendaraan mobil ataupun motor yang menunggumu. Oleh karena itu, sebaiknya kamu mencatat dan mengingat tanggal jatuh tempo pajak kendaraanmu.
Demikian informasinya, semoga bermanfaat ya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar