Rabu, 07 Juni 2017

Permintaan Koreksi Laporan Keuangan Perkara serta Data Pendukungnya

Berdasarkan surat Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 106/BUA/KU.01/05/2015 tanggal 12 Mei 2015, berikut penjelasan beserta petunjuk teknisnya.

Selisih pada laporan keuangan perkara tahun 2014 telah diperbaiki sejak dua minggu yang lalu, namun masih ada beberapa kekurangan:
1. Terdapat perbedaan antara jumlah saldo akhir setiap bulan dengan jumlah kas di bank dan di brankas. Jumlah Saldo Akhir harus sama dengan jumlah Kas di Bank + Kas di Brankas.
2. Saldo akhir tahun 2013 harus sama dengan saldo awal tahun 2014, dan saldo akhir tahun 2014 harus sama dengan saldo awal tahun 2015.

Solusi Mengatasi Laporan Biaya Perkara

Selisih ada laporan keuangan perkara bisa timbul dari beberapa poin di bawah:
1. Selisih karena mutasi saldo biaya perkara, disebabkan karena pada laporan biaya perkara, saldo akhir bulan tertentu tidak sama dengan saldo awal bulan selanjutnya. Solusinya : silahkan perbaiki saldo awal - saldo akhir pada bulan selisih.
2.  Selisih jumlah biaya perkara, disebabkan karena pada saldo akhir bulan tertentu tidak sama dengan saldo awal + penerimaan - pengeluaran.