Sabtu, 26 Januari 2013

Tanggal Libur Nasional Tahun 2013

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra)  Agung Laksono atas nama pemerintah menetapkan jumlah hari libur nasional tahun 2013, yakni sebanyak 14 hari, ditambah lima hari cuti bersama.
Hal itu dikemukakan Menko Kesra usai menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2013 yang dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Kamis (19/7/), 2012) di ruang Rapat Menko Kesra, Kemenko Kesra, Jl. Medan Merdeka Barat No.3, Jakarta.
Menurut Menko Kesra Agung Laksono, kebijakan cuti bersama bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja serta meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri. Agung Laksono menambahkan, cuti bersama merupakan kompensasi bagi PNS yang kesulitan mengambil waktu cuti namun tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Misalnya seperti perbankan, RS dan sektor pelayanan publik lain, yang pengaturannya diserahkan pada manajemen kantor masing-masing. “Setiap PNS hak cutinya 12 hari. Namun kebijakan itu diatur PNS itu sendiri. Bahwa hari libur nasional tahun 2013 yakni 14 hari dan cuti bersama 2013 yakni 5 hari,” kata Agung.
Berikut Daftar Tanggal Libur Nasional 2013 :
Klik 2X Untuk Memperbesar Gambar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar