Pernah kita alami pada aplikasi Akta Cerai untuk perkara CT semua
tanggal putusnya muncul tanggal default berupa tanggal 13/12/1899. Tentu
saja hal ini sangat mengganggu dalam validasi data. Padahal di aplikasi
SIADPA sudah kita input tanggal putusannya. Sebenarnya ini merupakan
bug yang masih terdapat pada aplikasi Akta Cerai sejak aplikasi ini
dibuat. Namun kita bisa mengupdatenya agar menjadi sama dengan aplikasi
SIADPA untuk tanggal putusnya.
Sebelum kita megupdatenya perlu kita sampaikan bahwa Tanggal Putus ini
terdapat dalam 2 tabel berbeda. yaitu pada tabel DATA_REGISTER dan pada
tabel DATA_REG_AC. Maka dari itu, kita perlu mensikronkan keduanya
apabila terjadi pada Tabel DATA_REG_AC nya muncul tanggal default, bukan
tanggal putusan/penetapan seperti yang sudah terinput melalui siadpa
(DATA_REGISTER).
Namun cara ini hanya berlaku apabila perkara bersangkutan tidak dibuka
kembali kemudian di save kembali, karena akan kembali lagi ke default.
Saran kami, setelah melakukan eksekusi dengan query ini selanjutnya
silahkan diupload. Dan apabila nomor bersangkutan dibuka kembali melalui
aplikasi Akta Cerai, JANGAN menekan tombol Save, karena akan kembali
default.
Berikut querynya.
UPDATE
DATA_REG_AC
SET TGL_PTS = DATA_REGISTER.TGL_PUTUSAN
FROM DATA_REGISTER WHERE (DATA_REGISTER.NO_PERK=DATA_REG_AC.NO_PERK) AND
(DATA_REGISTER.TINGKAT = DATA_REG_AC.TINGKAT)
Untuk menjalankannya, gunakan aplikasi DatabaseTool => Query Analizer => F5 (Run)
semoga bermanfaat, Sumbernya dari blognya mas Rifro
disini