Minggu, 15 September 2013

Query Update Tanggal Putus pada Aplikasi Akta Cerai

Pernah kita alami pada aplikasi Akta Cerai untuk perkara CT semua tanggal putusnya muncul tanggal default berupa tanggal 13/12/1899. Tentu saja hal ini sangat mengganggu dalam validasi data. Padahal di aplikasi SIADPA sudah kita input tanggal putusannya. Sebenarnya ini merupakan bug yang masih terdapat pada aplikasi Akta Cerai sejak aplikasi ini dibuat. Namun kita bisa mengupdatenya agar menjadi sama dengan aplikasi SIADPA untuk tanggal putusnya.
Sebelum kita megupdatenya perlu kita sampaikan bahwa Tanggal Putus ini terdapat dalam 2 tabel berbeda. yaitu pada tabel DATA_REGISTER dan pada tabel DATA_REG_AC. Maka dari itu, kita perlu mensikronkan keduanya apabila terjadi pada Tabel DATA_REG_AC nya muncul tanggal default, bukan tanggal putusan/penetapan seperti yang sudah terinput melalui siadpa (DATA_REGISTER).

Namun cara ini hanya berlaku apabila perkara bersangkutan tidak dibuka kembali kemudian di save kembali, karena akan kembali lagi ke default. Saran kami, setelah melakukan eksekusi dengan query ini selanjutnya silahkan diupload. Dan apabila nomor bersangkutan dibuka kembali melalui aplikasi Akta Cerai, JANGAN menekan tombol Save, karena akan kembali default.

Berikut querynya.

UPDATE DATA_REG_AC
SET TGL_PTS = DATA_REGISTER.TGL_PUTUSAN
FROM DATA_REGISTER WHERE (DATA_REGISTER.NO_PERK=DATA_REG_AC.NO_PERK) AND (DATA_REGISTER.TINGKAT = DATA_REG_AC.TINGKAT)
Untuk menjalankannya, gunakan aplikasi DatabaseTool => Query Analizer => F5 (Run)

semoga bermanfaat, Sumbernya dari blognya mas Rifro disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar