Jumat, 11 Juli 2014

Radius Biaya Panggilan Sidang

Radius biaya panggilan adalah biaya yang digunakan Jurusita/Jurusita Pengganti Mahkamah Syar,iyah yang ditugaskan untuk melakukan panggilan melalui surat yang diantarkan secara patut kepada para pihak yaitu Penggugat/Pemohon dan tergugat/Termohon.

Berikut daftar Radius Biaya Panggilan Sidang :
1. Mahkamah Syar'iyah Blangkejeren

Tidak ada komentar:

Posting Komentar