Rabu, 07 Juni 2017

Permintaan Koreksi Laporan Keuangan Perkara serta Data Pendukungnya

Berdasarkan surat Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 106/BUA/KU.01/05/2015 tanggal 12 Mei 2015, berikut penjelasan beserta petunjuk teknisnya.

Selisih pada laporan keuangan perkara tahun 2014 telah diperbaiki sejak dua minggu yang lalu, namun masih ada beberapa kekurangan:
1. Terdapat perbedaan antara jumlah saldo akhir setiap bulan dengan jumlah kas di bank dan di brankas. Jumlah Saldo Akhir harus sama dengan jumlah Kas di Bank + Kas di Brankas.
2. Saldo akhir tahun 2013 harus sama dengan saldo awal tahun 2014, dan saldo akhir tahun 2014 harus sama dengan saldo awal tahun 2015.

3. Terdapat selisih penjumlahan pada laporan biaya proses yaitu saldo akhir tidak sama dengan saldo awal + penerimaan - pengeluaran, dan selisih antara saldo akhir tidak sama dengan saldo awal bulan selanjutnya.
4. Tim Auditor BPK kurang yakin atas laporan keuangan perkara, oleh karena itu diminta kepada seluruh satuan kerja untuk mengirim data pendukung berupa hasil scan rekening koran akhir bulan selama tahun 2014 serta data pendukung lainnya yang bisa menunjukan bahwa saldo akhir dari Biaya Perkara, Biaya Eksekusi, Biaya Konsinyasi, Titipan Pidana, dan PHI adalah sama dengan yang dilaporkan melalui aplikasi Komdanas.
Untuk memperbaikinya silahkan lakukan langkah berikut :
1. Untuk memperbaiki selisih saldo akhir dan kas di bank / kas di brankas, maka perbaiki laporan keuangan setiap bulan tahun 2014 dan pastikan bahwa Saldo Akhir = Saldo akhir di Bank + Saldo Akhir di Brankas.
2. Untuk memperbaiki mutasi saldo akhir tahun, silahkan input ulang data keuangan bulan Desember 2013 dan bulan Januari 2015. Pastikan bahwa saldo akhir bulan Desember 2013 sama dengan saldo awal bulan Januari 2014, dan saldo akhir bulan Desember 2014 sama dengan saldo awal bulan Januari 2015.
3. Untuk memperbaiki laporan keuangan biaya proses pastikan bahwa Pengeluaran Biaya Proses/ATK/Pemberkasan pada Laporan Biaya Perkara merupakan Penerimaan pada laporan Biaya Proses. Lalu masukan pengeluaran riil biaya proses/atk/pemberkasan tersebut dan sisanya merupakan saldo akhir dari laporan biaya proses yang menjadi saldo awal bagi laporan biaya proses pada bulan selanjutnya.
4. Data pendukung yang dikirim adalah hasil scan rekening koran akhir bulan pada rekening penampung biaya perkara/titipan pihak ketiga serta data pendukung lainnya yang membuktikan jumlah saldo akhir biaya perkara, eksekusi, konsinyasi, titipan pidana dan PHI.

Per tanggal 14 Mei 2015, formulir pengisian biaya perkara telah disesuaikan untuk menampung biaya lain. Silahkan isi biaya pengeluaran yang tidak tertampung dan masukan pada biaya lain-lain. Khusus untuk tahun 2014, biaya yang terlanjur dimasukan pada satu isian, tidak perlu dikoreksi lagi. Contoh : Biaya Sumpah dan biaya SAksi Ahli sebelumnya disatukan, dan sekarang dipisahkan pengisiannya. Untuk yang terlanjur mengisikan biaya saksi ahli pada biaya sumpah tidak perlu mengoreksinya lagi.
Apabila masih terdapat selisih, silahkan isi keterangan tambahan.
Pada pengisian biaya konsinyasi, silahkan isi keterangan Titipan Barang para Pihak apabila ada.

Untuk memeriksa selisih, silahkan download laporannya dan buka file no "01 Rekapitulasi Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan 03 Rincian Biaya Proses " lalu lihat di worksheet selisih.


Surat dapat diunduh di sini.
Lampiran I dapat diunduh di sini.
Lampiran II dapat diunduh di sini.
Lampiran III dapat diunduh di sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar