![]() |
Daftar 20 MS yang telah aktif E-Court |
![]() |
Peta e-Court PA/MS Seluruh Indonesia |
Namun demikian Mahkamah
Syar'iyah Kab/Kota Se Aceh bukan berarti tidak ada kendala yang dihadapi
Mahkamah upaya melakukan aktivasi E-Court Mahkamah Agung RI, diantaranya karena
faktor bank mitra Mahkamah Syar'iyah tidak termasuk salah satu bank mitra yang
ditunjuk Mahkamah Agung RI dalam menampung biaya perkara para pihak pencari
keadilan, ada juga faktor karena bank mitra Mahkamah Syar'iyah yang merupakan
unit layanan dimana wewenang untuk pengaktifan Virtual Acount (VA) untuk aktivasi
E-Court Mahkamah Agung RI harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari cabang
bank tersebut yang berada diluar wilayah hukum Mahkamah Syar'iyah tersebut,
dalam arti cabang dari bank mitra Mahkamah Syar'iyah ada di wilayah
kabupaten/kota lain, sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama dalam hal
permohonan salah satu Mahkamah Syar'iyah misalnya Mahkamah Syar'iyah Sinabang
yang jauh berada di kepulauan terluar, untuk melakukan aktivasi VA dari bank
mitra harus menunggu dari cabang bank mitra tersebut yang berada di daratan
Aceh.
Pimpinan
Mahkamah Syar'iyah Aceh mengucapkan apresiasi dan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada seluruh Mahkamah Syar'iyah Kab/Kota Se Aceh yang telah
berhasil menghijaukan peta E-Court Mahkamah Agung RI untuk Pengadilan Agama tepat
waktu sesuai yang telah ditentukan, ini merupakan prestasi yang membanggakan
walaupun ini barulah langkah awal dari implementasi Perma Nomor 3 Tahun 2018
itu sendiri, tapi kita semua sudah sangat merasa senang dan bangga kepada
pimpinan Mahkamah Syar'iyah Kab/Kota Se Aceh dan juga tenaga-tenaga ahli yang
selama ini telah berjibaku membantu.
Pimpinan Mahkamah Syar'iyah Aceh secara khusus memberikan apresiasi yang sangat luar biasa kepada Mahkamah Syar'iyah Kutacane, Mahkamah Syar'iyah Langsa, Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe yang menjadi Mahkamah Syar'iyah pertama yang berhasil mengaktifkan E-Court Mahkamah Agung RI dan juga mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh yang akhirnya juga telah berhasil melakukan aktivasi sebelum tanggal 10 Desember 2018.
![]() |
Peta e-Court MS Se Aceh |
Untuk tahap selanjutnya
bagiMahkamah Syar'iyah Kab/Kota Se Aceh yang belum mensosialisasikan E-Court
Mahkamah Agung RI ditekankan untuk segera melaksanakannya terutama kepada
pengacara/advokat. Hal ini dikarenakan kedepannya Advokat dipastikan tak bisa
bersidang jika tak mendaftar di E-Court, jadi memang diharapkan betul
kerjasamanya semua kita. (GamInong)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar