Kamis, 15 Oktober 2009

SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PUSAT STATISTIK TAHUN ANGGARAN 2009

BADAN PUSAT STATISTIK
PENGUMUMAN
NOMOR: 02310.280
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN PUSAT STATISTIK
TAHUN ANGGARAN 2009
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 286 Tahun
2009 tanggal 10 September 2009 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Badan Pusat Statistik
(BPS) Tahun Anggaran 2009, BPS membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik
Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan BPS dengan
ketentuan sebagai berikut:
I. PERSYARATAN UMUM:
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana
kejahatan.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional
Indonesia/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil dan Calon/Anggota Tentara
Nasional Indonesia atau Calon/Anggota Kepolisian Negara.
7. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
8. Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik dari
Kepolisian setempat.
9. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikannnya (jenjang dan jurusan) yang sesuai
dengan lowongan formasi jabatan.
10. Sehat jasmani dan rohani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dinyatakan dengan Surat Keterangan oleh
Dokter Rumah Sakit Pemerintah.
II. PERSYARATAN KHUSUS
1. Pada tanggal 1 Desember 2009, berusia minimal 19 tahun dan maksimal:

• 25 tahun untuk lulusan D-III, dan
• 30 tahun untuk lulusan S1
2. Waktu melamar telah memiliki ijazah Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi
Swasta yang terakreditasi A atau B. Apabila dalam ijazah tersebut tidak disebutkan
akreditasi maka perlu dilampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi bersangkutan
yang menyebutkan akreditasinya.
3. Batas minimal IPK: 2,50 dari skala 4,00
4. Bersedia ditempatkan di wilayah provinsi tempat mendaftar.
5. Sanggup mengganti biaya pelaksanaan penerimaan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh
lima juta) rupiah, apabila:
a. dinyatakan lulus ujian tahap akhir dan telah mendaftar ulang tetapi
mengundurkan diri dengan alasan apapun, atau
b. mengundurkan diri setelah bekerja di BPS, dengan masa kerja kurang dari 5
(lima) tahun.

2. BPS Provinsi:
(dapat dilihat pada lampiran 1)
IV. WAKTU, TEMPAT DAN CARA MELAMAR
1. Jadual Pelaksanaan Penerimaan CPNS Jalur Umum BPS Tahun 2009 dan Waktu
Penyampaian Lamaran
a. Jadual Pelaksanaan Penerimaan CPNS Jalur Umum BPS Tahun 2009
(dapat dilihat pada lampiran 2)
b. Waktu Penyampaian Lamaran:
Tanggal 14-23 Oktober 2009 (Cap Pos)
2. Alamat Pengiriman Lamaran
a. Untuk pelamar di BPS Pusat, berkas lamaran disampaikan melalui Pos ditujukan
kepada Panitia Penerimaan CPNS BPS 2009. Pada sudut kiri atas amplop ditulis:
Berkas Pendaftaran CPNS BPS Tahun Anggaran 2009
Dengan alamat lengkap sebagai berikut :
Kepada Yth.
Panitia Penerimaan CPNS BPS 2009
u.p. Kepala Biro Kepegawaian Badan Pusat Statistik
Kotak Pos 1003 Jakarta 10710
b. Untuk pelamar di BPS Provinsi, berkas lamaran dapat disampaikan melalui pos
ke alamat BPS Provinsi masing-masing di Seluruh Indonesia, kecuali BPS
Provinsi DKI Jakarta (alamat terlampir pada lampiran 4). Tempat ujian sesuai
dengan alamat pengiriman berkas lamaran.
Bagi Pelamar yang menyampaikan lamaran ke BPS Provinsi ditujukan :
Kepada Yth.
Panitia Penerimaan CPNS BPS 2009
u.p. Kepala BPS Provinsi ...............................
Jln ...............................
di
...........................................


>>Unduh lampiran file disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar