Sabtu, 12 April 2014

Kartu Istri/Kartu Suami (KARIS/KARSU)


Kartu Istri/Kartu Suami adalah kartu identitas istri/suami pegawai negeri sipil (PNS), dalam arti bahwa pemegangnya adalah istri/suami sah dari pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
Kepada setiap istri pegawai negeri sipil diberikan Kartu istri disingkat KARIS dan kepada setiap suami pegawai negeri sipil disingkat KARSU, kartu ini berlaku selama yang bersangkutan menjadi istri/suami dari pegawai negeri sipil dan apabila pegawai negeri sipil berhenti sebagai PNS tanpa hak pensiun maka Karis/Karsu dengan sendirinya tidak berlaku lagi . Dan Apabila Istri/Suami Bercerai maka Karis/Karsu Tidak Berlaku Lagi dan jika  Rujuk Kembali Maka Karis/Karsu Berlaku Kembali.
Apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka KARIS / KARSU yang telah diberikan kepada isteri / suaminya tetap berlaku, begitu juga apabila Pegawai Negeri Sipil atau pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, maka KARIS / KARSU tetap berlaku selama masih ada janda / duda / anak yang berhak atas hak pensiun.
Kegunaan dan Fungsi Karis / Karsu:
  • Pada saat pensiun, Suami/Istri yang namanya tercantum adalah yang berhak mengambil pensiun
  • Fungsi Karis/Karsu:
    • Sebagai bukti pendaftaran isteri/suami sah PNS
    • Sebagai lampiran surat pengantar permohonan pensiun, janda/duda
    • Untuk tertib administrasi kepegawaian
Syarat-syarat yang harus dilampirkan untuk mendapatkan Karis/Karsu Antara lain:
  1. Surat Pengantar /Usul permintaan Karis/Karsu dari instansi Tempat Bekerja
  2. Blangko Laporan perkawinan pertama (LPP)/ Laporan Perkawinan Janda /duda (LPJD) bisa download disini
    1. Mengisi LPP/LPJD, benar dan sah
    2. LPP/LPJD ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan
    3. Melampirkan salinan sah akta nikah/akta perkawinan PNS bersangkutan
    4. Bagi PNS yang mengisi LPJD harus melampirkan akta nikah/ akta cerai/ akta kematian
  3. Pas photo Istri/Suami ukuran  3 X 4  cm sebanyak 2 lembar.
  4. Foto Copy SK CPNS dan PNS 2  Lembar
  5. Mengisi daftar keluarga bagi PNS bisa download disini
Bagi PNS yang kehilangan Karis/Karsu untuk penggantian perlu melampirkan:
  1. Surat pengantar dari unit yang bersangkutan dimana bekerja dan Surat Laporan Kehilangan yang ditandatangani pimpinan Tempat bekerja bisa didownload disini
  2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (asli)
  3. Mengisi Blangko Laporan perkawinan pertama (LPP) atau laporan perkawinan janda/duda (LPJD)
  4. Foto Copy surat nikah yang di legalisir
  5. Pas photo Suami/Istri terbaru ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar
  6. Foto Copy SK CPNS dan PNS 2 Lembar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar